Masyarakat diimbau tidak memberi sedekah kepada pengemis, agar mereka kapok dan tidak kembali ke jalan.
"Sebab, masih banyak cara yang bijak yang bisa dilakukan untuk bersedekah di bulan Ramadhan," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Kian Kelana, di Jakarta, Senin.
Selain itu, menurut dia, memberi sedekah kepada pengemis juga bisa berbuah musibah, sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) No7/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) pasal 40 huruf c.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap kaca mobil.
Bagi yang melanggar pasal tersebut, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari. Atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
Peraturan itu diterbitkan mengingat, banyak pengemis yang telah mendapatkan keterampilan dari panti sosial, tidak memanfaatkan keahliannya. Warga binaan itu, kembali kejalan dengan alasan tidak masuk akal.
"Mereka senang menjadi pengemis, karena kerjanya mudah/ringan tapi penghasilannya besar," kata Kian.
Untuk membumihanguskan mental pemalas itu, ada baiknya warga tidak memberi sedekah kepada pengemis.
Sedekah menurut Kian, masih bisa dilakukan di tempat-tempat yang tepat. Salah satunya, di tempat-tempat pengumpulan Zakat Infak dan Sadakah (Zis). Bisa melalui, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan sebagainya.
"Zis itu jelas penyalurannya. Melalui Bazis," jelas Kian.
Selain itu, Kian juga menyatakan, pengemis saat ini sudah banyak berdatangan ke Jakarta. Tujuannya satu, mengalap berkah dari warga yang ingin mencari pahala dari bersedekah.
Untuk itu, genderang perang kepada mereka juga sudah di tabuh. Sejak 14 Juni sampai 8 Agustus ini ribuan pengemis diserahkan ke Panti Sosial.
"Detil jumlahnya tidak jelas betul. Yang pasti sekitar 1.500 orang," ujar Kian.
Operasi terhadap pengemis itu dikenal dengan sandi Operasi Praja I, 2 dan 3. Dimulai 14 Juni sampai 14 September 2010.
source: http://id.news.yahoo.com/antr/20100810/tpl-jangan-beri-sedekah-kepada-pengemis-cc08abe.html