Thursday, August 19, 2010

Yakinkan Keperawanan Dengan Darah dan Kapas

Pelaku praktek penjualan anak di bawah umur yang sudah diamankan polisi punya cara jitu mengelabui pria hidung belang. Slamet Supardi alias Bagong (45) warga Kupang Segunting itu mengaku jika anak-anak itu masih perawan, padahal darah yang keluar adalah darah manusia yang sudah disiapkan.

"Untuk menyakinkan pria hidung belang, tersangka sudah menyiapkan darah dan kapas. Kemudian dioleskan seolah-olah masih perawan," kata Kapolsek Sawahan AKP Sih Widodo kepada wartawan di mapolsek, Jalan Tidar.

Modus operandi yang dilakukan bapak dua anak itu yakni mencari mangsa tamu hotel. Setelah bertemu dengan pria hidung belang, pelaku menawarkan korban dengan foto-foto anak di bawah umur.

"Mengakunya, di bawah umur dan dijamin perawan. Harga sekitar Rp 2 juta juga ada
yang Rp 1 juta," tuturnya.

Setelah sepakat, pelaku menghubungi korban dan siap untuk dijemput menuju ke hotel. Sebelum bertemu dengan pria hidung belang, pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan menggunakan darah manusia dan kapas, kemudian dioleskan ke alat vital anak tersebut, sehingga terlihat berdarah dan seolah-olah masih perawan. Selanjutnya, korban diserahkan ke tamu hotel pria hidung belang.

"Tersangka mendapatkan komisi setelah korban sudah melayani tamunya. Tapi kadang-kadang pelaku mendapatkan pembayaran di muka," ujarnya.

Pelaku sebelumnya bekerja sebagai tukang becak yang mangkal di kawasan hotel Surabaya Selatan. Namun sejak 5 bulan lalu, pelaku beralih profesi sebagai germo. Hasil yang didapat cukup lumayan besar.

Setiap ada tamu, pelaku mendapatkan komisi 50 persen dari nilai transaksi anak di bawah umur yang dijajakannya. Nilai transaksinya berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp 500 ribu sekali main.

"Ada 5 korban yang dijadikan anak buahnya. Dan kebanyakan korban itu masih di bawah umur," tuturnya.

Saat ditanya lebih lanjut tentang latar belakang korban, Sih mengaku kebanyakan anak broken home. "Korban ini dikenalkan temannya ke tersangka. Alasan korban mau melakukannya, karena kebutuhan uang," jelas Sih Widodo.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat pasal berlapis yakni Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta Pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 7 tahun penjara.


source: http://surabaya.detik.com/read/2010/08/03/090310/1412267/466/yakinkan-keperawanan-dengan-darah-dan-kapas?y991101465