Tiga tahun silam, perempuan berusia 20 tahun ini memeriksakan payudaranya. "Dokter, ada cairan aneh keluar dari puting payudara saya," begitu keluhnya.
Dokter pria yang menaruh curiga karena siapa tahu pasiennya mengalami penyakit aneh langsung melakukan pemeriksaan. Tak cuma itu, ia mengaku minta izin untuk menghisap puting pasiennya itu. "Untuk mengetahui rasa cairan tersebut," kata pria yang mengatakan kalau upayanya itu juga merupakan diagnosis.
Alhasil, tindakan itu berujung pidana. Pasien perempuan yang merasa tidak terima itu mengadukan tindakan Pak Dokter ke pengadilan. Jadilah, pengadilan Mahkamah Agung Finlandia, sebagaimana warta AP, menggelar perkara tersebut. "Sidang pertama ini untuk mendengarkan duduk perkara kasus," kata pihak hakim.
Sebelumnya, persidangan tingkat pertama memutuskan sementara bahwa Pak Dokter tidak bersalah. Namun, pihak penggugat dan jaksa mengatakan kalau tindakan itu masuk kategori pelecehan seksual. Belum ada keputusan soal perkara ini.
source: http://internasional.kompas.com/read/2010/09/07/18141645/Isap.Dada.Berbuah.Pidana-8