Untuk meningkatkan pelindungan konsumen, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta agar konsumen teliti sebelum membeli produk. Jangan sampai hak-hak konsumen terabaikan atau malah dirugikan saat membungkus belanjaan untuk dibawa pulang. Nah, seperti apa langkah menjadi konsumen cerdas menurut Mari?
Pertama, teliti sebelum membeli. Konsumen harus terbiasa teliti terhadap barang atau jasa yang akan ditawarkan di pasar. Secara kasat mata setidaknya bisa mengamati produk tersebut mengenai kondisi kemasan apakah dalam keadaan baik atau rusak.
Kedua, perhatikan label dan masa kedaluwarsa. Setelah melihat kondisi kemasannya, maka konsumen bisa melihat masa kedaluwarsa dan label yang memberikan informasi tentang produk. Label tersebut harus ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia agar bisa dimengerti.
Ketiga, pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI. Bagi yang menginginkan kualitas mutu, maka sebaiknya mencari produk yang sudah memiliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama untuk produk yang sudah diwajibkan SNI seperti regulator gas, selang gas, dan tabung gas.
Keempat, beli produk atau jasa itu sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Konsumen sebaiknya membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan perilaku konsumtif. Hindari membeli produk atau jasa yang ternyata belum dibutuhkan hanya berdasarkan keinginan.
source: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/30/14362123/Tips.Jadi.Konsumen.Cerdas.ala.Mari.Elka-8